Pembina Apel Kemenkumham Jateng Jumiyo Sampaikan Kebijakan Baru terkait Golden Visa

    Pembina Apel Kemenkumham Jateng Jumiyo Sampaikan Kebijakan Baru terkait Golden Visa
    Pembina Apel Jumiyo Sampaikan Kebijakan Baru terkait Golden Visa

    SEMARANG - Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa. Hal itu disampaikan Analis Keimigrasian Madya, Jumiyo, saat bertindak sebagai pembina Apel pagi, Selasa (05/09/2023).

    “Golden visa adalah visa yang diberikan kepada orang asing sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional, ” ujar Jumiyo.

    Lebih lanjut, ia menyebutkan 5 dari 9 subyek penerima golden visa yang menyangkut pada tugas dan fungsi Divisi Keimigrasian serta Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Kemenkumham.

    “Subyeknya antara lain Investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan, investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan, diapora eks WNI, dan diaspora keturunan dari eks WNI, ” jelas Jumiyo.

    Mengikuti apel pada kesempatan ini, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Pejabat Administrasi, Fungsional, Pelaksana, PPNPN serta Mahasiswa magang Kantor Wilayah.

    (N.Son/Hms)

    jawa tengah semarang kemenkumham jateng berita dang informasi semarang terkini dan terbaru hari ini berita dan informasi kemenkumham jateng terkini dan terbaru
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto...

    Artikel Berikutnya

    Kadivmin Kemenkumham Jateng Tinjau Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Sengkuyung Tahap IV Resmi Ditutup: Desa Pakisan Siap Melangkah dengan Infrastruktur dan Semangat Baru
    Peraturan Baru Telah Disampaikan Ke Warga Binaan Rutan Kudus
    Rutan Kudus : Sosialisasikan Peraturan Baru Pada WBP

    Ikuti Kami